Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Posted by : Yoni

Hukum Keluarga Islam

 

STATUS AKREDITASI

Prodi HKI (Hukum Keluarga Islam) Telah terakreditasi oleh BAN-PT dan mendapat peringkat "Baik" berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor: 6378/SK/BAN-PT/Ak.P/S/IX/2022 pada tanggal 20 September 2022.

Struktur
Ketua Prodi : WAHYU FITRIANOOR, Lc. M.H
Sekretaris : MAHFUZ, M.Pd

VISI KEILMUAN pada 2034

“Profesional, Kompetitif, dan Berakhlak dalam Pengembangan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) berdasarkan Nilai-nilai Keislaman dan Intelektual”

MISI pada 2034

  1. a. Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) yang mengintegrasikan keilmuan, keislaman baik yang bersifat teoritis maupun praktis;
  2. b. Melaksanakan kajian dan penelitian Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) secara komprehensif sesuai dengan dinamika masyarakat;
  3. c. Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui peran lembaga-lembaga khusus program studi dan kelompok serta perorangan civitas akademik yang berinteraksi dengan masyarakat;
  4. d. Mendidik mahasiswa berpikir, bersikap kritis, kreatif dan memiliki kemantapan akidah dan keunggulan moral, serta mampu mengaktualisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan praktis bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. e. Menjalin kemitraan secara sinergis antara institusi pemerintah dan swasta dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah).

TUJUAN pada 2034

  1. a. Menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas dan kuantitas dalam bidang Ilmu Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah);
  2. b. Menghasilkan lulusan yang berjiwa negarawan sehingga mampu memjadi pemimpin yang terbuka;
  3. c. Mengembangkan kemampuan dosen dalam proses pembelajaran sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing;
  4. d. Mengembangkan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan serta teknologi komputer yang berkualitas;
  5. e. Mengembangkan kerja sama saling menguntungkan dengan lembaga terkait di bidang Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah);
  6. f. Mampu bersikap profesional dan beretika dalam bekerja.