Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Yoni

Sejarah

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Falah Banjarbaru adalah salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diprakarsai oleh K.H. Muhammad Tsani. Beliau dikenal dengan nama guru Tsani, seorang ulama dan mubaliq, juga dikenal sebagai seorang pejuang yang tidak asing lagi di Kalimantan Selatan bahkan hingga ke pulau Jawa, Sumatera dan Malaysia.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Falah Banjarbaru didirikan pada tanggal 07 Juli 1985 berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru Nomor: 045/YPPA/PT/VII-85. Berdirinya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Falah Banjarbaru ini tidak lepas dari gagasan dan ide mengembangkan pendidikan yang ada di Pondok Pesantren Al Falah.  Kegiatan belajar mengajar tidak hanya sebatas pendidikan tingkat menengah dan tingkat atas saja, tetapi juga harus sampai ke perguruan tinggi sebagai satu kesatuan jenjang pendidikan yang diselenggarakan.

Adapun ide pemikiran yang mendasari berdirinya perguruan tinggi di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru adalah:

  • Adanya tuntutan masyarakat, orang tua, dan alumni Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru agar mendirikan perguruan tinggi;
  • Perlunya para lulusan Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru dapat meneruskan jenjang pendidikan mereka dalam lingkungan pesantren;
  • Adanya tuntutan perkembangan zaman dalam dunia pendidikan serta dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia;
  • Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru memiliki potensi yang menjanjikan untuk pendirian perguruan tinggi.

 

Untuk merealisasikan gagasan besar dan mulia tersebut maka dibentuklah tim yang terdiri dari:

Ketua : Drs.K.H. Laili Mansur, L.Ph
Wakil Ketua : K.H. Mukri Gawith, Lc
Anggota : K.H. Muhammad
  : Husin. T
  : Drs.H. Muhrin Badri
  : Drs. Mabrur Rauf
  : Drs.H. Syamsuri Shamit
  : Drs.H. Nasa’i Hasyim
  : Fauzan

Berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel Nomor 195/K/F-I/P/85 selaku Ketua Kopertais Wilayah IV di Surabaya, menerangkan Fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah, saat itu bernama IAIA (Institut Agama Islam Al Falah) Banjarbaru telah memenuhi syarat-syarat administratif dan akademis sebagai Perguruan Tinggi Islam Swasta sehingga berhak mendapatkan izin operasional. Sebelumnya pada tanggal 25 Oktober 1985 petugas Kopertais Wilayah IV di Surabaya telah mengadakan peninjauan langsung ke lokasi kampus.

Dalam perkembangannya, STAI Al Falah Banjarbaru pernah juga menyandang nama STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Al Falah. Kemudian sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 tahun 1994 yang dirubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 159 tahun 1995, telah dilakukan Penyeragaman nama sehingga untuk Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan perlu dirubah dan disesuaikan. Selain itu dari hasil Penilaian Tim Supervisi Kopertais Wilayah XI Kalimantan terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam Nomor Kop.Wil.XI/PP.03.2/169 tanggal 4 Desember 1998 dipandang perlu mengubah nama Program Strata Satu (S1) dan Penetapan kembali Status Terdaftar serta Pemberian Status Terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Pada tanggal 08 Pebruari 1998 resmilah STIT Al Falah Banjarbaru berganti nama menjadi STAI Al-Falah Banjarbaru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/18/1998 sekaligus penetapan kembali status terdaftar Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah (Syari’ah).

Agar terus dapat berkiprah dalam mengembankan dunia pendidikan dan dalam rangka mencerdaskan bangsa serta merealisasikan keinginan luhur muassis Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru maka STAI Al-Falah Banjarbaru telah membuka prodi baru selanjutnya, yaitu Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI). Alhamdulillah, kondisi sekarang sudah mendapatkan izin operasional dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2015 dan berjalan dengan baik serta lancar.  Pada tahun 2018 program studi yang berfokus kepada pendidikan dasar ini telah di akreditasi BAN-PT dengan Surat Keputusan No. 1974/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018.